Jasa Konsultan SLF sertifikat layak fungsi Bekasi

Jasa Konsultan SLF Bekasi

SLF Sertifikat Layak FungsiJasa Konsultan SLF Bekasi | Jasa Konsultan SLF: Kenali Dulu Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya.

Jika Anda sedang proses pembangunan rumah atau bangunan lainnya, tak dapat dipungkiri untuk urusan itu, pasti membutuhkan dokumen-dokumen penting. Salah satu dokumen penting itu adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat SLF. Sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ini memiliki kerumitan tersendiri dalam mengurusnya, namun jangan khawatir Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF.

Serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat ini dikeluarkan hanya untuk bangunan yang sudah selesai dibangun serta sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. SLF ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Instansi terkait akan menilai layak atau tidaknya sebuah bangunan tersebut. Selain itu ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui tentang Sertifikat Laik Fungsi diantaranya:

1. Kategori Srtifikat Laik Fungsi

Sertifikat ini dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jenis serta luas bangunan. Kategori tersebut yakni bangunan kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D. Kelas A yakni bangunan yang memiliki lantai di atas 8 lantai dan non tempat tinggal. Sedangkan bangunan kelas B adalah untuk bangunan non tempat tinggal dan kurang dari 8 lantai. Sementara bangunan kelas C untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya 100 meter atau lebih. Terakhir yakni kelas D yaitu untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.

2. Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi

Seperti dokumen yang memiliki masa berlaku, SLF juga memiliki masa berlaku. Untuk bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun. Oleh karena itu pemilik bangunan harus rajin untuk memperpanjang dokumen ini. Perpanjangan ini butuh beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Salah satu dokumen yang dibutuhkan seperti Pengkajian Teknis Bangunan Gedung. Dokumen ini bisa didapatkan dari Pengkaji Teknis Bangunan Gedung.

3. Dokumen Untuk Mengurus SLF

Untuk mengurus pembuatan SLF Anda membutuhkan sejumlah dokumen diantaranya, surat permohonan mengajukan SLF, fotokopi kartu identitas, akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan instasi terkait serta NPWP. Tak hanya itu Anda juga harus melampirkan fotocopy kepemilikan tanah, fotokopi IMB dan foto bangunan. Jika dokumen-dokumen tersebut sudah Anda lengkapi maka mengurus SLF akan lebih mudah.

4. Tata Cara Mengurus SLF

Setelah dokumen-dokumen tadi Anda lengkapi lalu datangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu pada tingkat kecamatan. Setelah itu pemerintah daerah akan mengecek kelengkapan dokumen yang telah dilampirkan. Apabila sudah lengkap SLF akan diterbitkan paling cepat tiga hari setelahnya. Namun, jika Anda merasa kebingungan maka Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF unruk mempermudah pembuatan SLF.

Jasa Konsultan SLF Bekasi

Itulah tadi hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Sertifikat Laik Fungsi. Jika Anda membutuhkan jasa konsultan SLF Anda bisa mengunjungi www.slf-sertifikatlaikfungsi.com untuk mempermudah pembuatan SLF bangunan Anda.

Asthawahana Consultama

ASTHAWAHANA CONSULTAMA merupakan perusahan Jasa Konsultasi yang bergerak dalam bidang analisis kelaikan bangungan gedung. Dengan dukungan keahlian dan profesionalitas dari tenaga ahli kami, pekerjaan Building Inspection dapat kami Selesaikan dengan cepat dan dapat diandalkan.

PT. ASTHAWAHANA CONSULTAMA merupakan anggota Ikatan Konsultan Indonesi (INKINDO), Kamar Dagang Dan Industri (KADIN), Asosiasi Konsultan Pengkaji Teknis Indonesia (AsKPEKTI) dan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI); adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultansi analisis kelaikan bangungan Gedung. Dalam menyelesaikan tugas pekerjaannya, perusahaan selalu menggunakan sistem teknik dan administrasi secara profesional.

Jasa Konsultan SLF Bekasi

Alamat Kami :
Kantor Pusat
Jl. Bahagia Permai IV No.23

Komplek Bahagia Permai Margasari, Bandung 40286
Kantor Cabang
Ruko Simpruk Plaza

Blok B1-12A, Jababeka Bekasi

Telp./ WA :
0812-1499-6688 | Ir. Tahar Oesman
0856-7777-692 | Ayunavy
0821-8975-1010 | Putri

Email :
asthawahana.slf@gmail.com
ayunavy@yahoo.com

SLF-SertifikatLaikFungsi.com

Rate this post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *