Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi | Sebelum Memanfaatkan Jasa Pengurusan SLF, Lengkapi Dahulu Syarat Dan Dokumen Yang Diperlukan.
Ingin mendirikan atau menggunakan bangunan gedung? Jangan lupa untuk mengurus SLF. SLF atau sertifikat laik fungsi adalah surat yang diterbitkan oleh pemerintah untuk bangunan gedung yang sudah siap untuk dihuni. Setiap gedung harus memiliki sertifikat ini agar kedepannya nanti tidak terjadi kendala yang menyulitkan.
Penerbitan sertifikat ini memerlukan beberapa syarat dan beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Bagi Anda yang ingin mengurus penerbitan SLF tanpa perlu repot, Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan SLF. Jasa tersebut tersedia untuk Anda yang ingin menerbitkan SLF gedung Anda. Sebelum itu Anda harus tahu syarat serta dokumen yang perlu Anda siapkan.
Syarat Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus SLF dari Jasa Pengurusan SLF
Perlu Anda ketahui, SLF memiliki masa berlaku. Untuk bangunan non tempat tinggal memiliki masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk bangunan tempat tinggal, masa berlakunya adalah 20 tahun. Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan SLF:
Syarat yang Harus Dipenuhi
Setiap pengurusan sertifikat pasti memiliki syarat untuk pengurusannya. Untuk pengurusan SLF, syarat utama yang diperlukan tentunya adalah adanya bangunan atau gedung yang siap dihuni. Hal ini dikarenakan syarat utama tersebut akan mempengaruhi syarat lainnya. Seperti IMB yang sesuai dengan gedung dan dimaksud. Serta persyaratan kelaikan teknis yang sudah diuji oleh instansi atau konsultan yang terkait.
Dokumen Untuk Bangunan Baru
Perlu Anda ketahui, penerbitan SLF untuk bangunan baru dan bangunan lama memiliki dokumen yang berbeda. Untuk bangunan baru, dokumen yang diperlukan adalah IMB dan rencana teknis. IMB atau izin mendirikan bangunan merupakan surat izin untuk menempatkan dan membangun bangunan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bangunan yang didirikan harus sesuai dengan IMB yang ada. Untuk rencana teknis, biasanya berisi dokumen berupa tulisan tentang maksud dan tujuan gedung dibangun. Dokumen lainnya adalah as-built drawing atau gambaran tentang gedung yang dibangun. Dokumen ini bisa Anda buat sendiri atau memanfaatkan jasa yang menyediakan.
Dokumen untuk Bangunan Lama
Dokumen untuk bangunan lama bisa juga digunakan untuk memperpanjang izin SLF. Selain dokumen yang tercantum di dokumen untuk bangunan baru. Persyaratan yang diperlukan adalah dokumen administrasi dan beberapa dokumen pelengkap. Untuk dokumen admisntrasi berupa bukti kepemilikan tanah, bukti kepemilikan bangunan, serta IMB dan rencana teknis. Sedangkan untuk dokumen tambahan, berupa laporan pemeriksaan berkala, laporan pemeliharaan dan perawatan, serta laporan perbaikan.
Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Itulah beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan SLF dari jasa pengurusan SLF. Memiliki SLF akan sangat menguntungkan Anda kedepannya. Karena kita tidak tahu kalau nanti suatu saat bangunan atau gedung yang kita miliki akan didata ulang oleh pemerintah. Manfaatkan jasa yang mengurusi penerbitan SLF untuk menerbitkan SLF Anda. Agar memudahkan dalam penerbitan SLF Anda bisa menghubungi www.slf-sertifikatlaikfungsi.com.
PT. ASTHAWAHANA CONSULTAMA merupakan anggota Ikatan Konsultan Indonesi (INKINDO), Kamar Dagang Dan Industri (KADIN), Asosiasi Konsultan Pengkaji Teknis Indonesia (AsKPEKTI) dan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI); adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultansi analisis kelaikan bangungan Gedung. Dalam menyelesaikan tugas pekerjaannya, perusahaan selalu menggunakan sistem teknik dan administrasi secara profesional.
Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Alamat Kami :
Kantor Pusat
Jl. Bahagia Permai IV No.23
Komplek Bahagia Permai Margasari, Bandung 40286
Kantor Cabang
Ruko Simpruk Plaza
Blok B1-12A, Jababeka Bekasi
Telp./ WA :
0812-1499-6688 | Ir. Tahar Oesman
0856-7777-692 | Ayunavy
0821-8975-1010 | Putri
Email :
asthawahana.slf@gmail.com
ayunavy@yahoo.com