slf sertifikat laik fungsi

SLF Sertifikat Laik Fungsi

SLF Sertifikat Layak FungsiSLF Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Maksud Penerbitan SLF adalah melakukan pemeriksaan/ persyaratan keandalan bangunan gedung untuk selanjutnya dapat di tindak lanjuti oleh pemilik/ pengelola gedung, untuk melakukan upaya perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung secara menyeluruh.

PT. ASTHAWAHANA CONSULTAMA

Asthawahana Consultamamerupakan perusahan Jasa Konsultasi yang bergerak dalam bidang analisis kelaikan bangungan gedung. Dengan dukungan keahlian dan profesionalitas dari tenaga ahli kami, pekerjaan Building Inspection dapat kami Selesaikan dengan cepat dan dapat diandalkan.

PT. ASTHAWAHANA CONSULTAMA merupakan anggota Ikatan Konsultan Indonesi (INKINDO), Kamar Dagang Dan Industri (KADIN), Asosiasi Konsultan Pengkaji Teknis Indonesia (AsKPEKTI) dan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI); adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultansi analisis kelaikan bangungan Gedung. Dalam menyelesaikan tugas pekerjaannya, perusahaan selalu menggunakan sistem teknik dan administrasi secara profesional.

Alamat Kami :
Kantor Pusat
Jl. Bahagia Permai IV No.23

Komplek Bahagia Permai Margasari, Bandung 40286
Kantor Cabang
Ruko Simpruk Plaza

Blok B1-12A, Jababeka Bekasi

Telp./ WA :
0812-1499-6688 | Ir. Tahar Oesman
0856-7777-692 | Ayunavy
0821-8975-1010 | Putri

Email :
asthawahana.slf@gmail.com
ayunavy@yahoo.com

SLF-SertifikatLaikFungsi.com

Persyaratan Pengurusan

SLF Sertifikat Laik Fungsi

  1. Surat Permohonan Penerbitan SLF.
  2. Fotocopy Dokumen Izin Mendirikan (IMB).
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan Awal Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Pengkaji Teknis.
  4. AS-Built Drawing (Gambar Setelah Terbangun).
  5. Surat Rekomendasi atau Dokumen Surat Penyataan Pemeriksaan dari Dinas Teknik.

persyaratan pengurusan SLF

Proses Pengajuan SLF Sertifikat Laik Fungsi

Lingkup Pekerjaan

BUILDING ASSESMENT / INSPECTION

—————————————————————————————-

Tahapan Pengkaji Teknis (Permenpupera No.11 Tahun 20118)
  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Mekakukan pemeriksaan kesesuaian antara gambar terbangun (as built drawing), IMB, dan koindisi bangunan Gedung dengan persyaratan teknis Bangunan Gedung.
  • Melakukan Analisa dan evaluasi hasil pemeriksaan antar gambar terbangun (as built drawing), IMB, dan koindisi bangunan Gedung dengan persyaratan teknis Bangunan Gedung.
  • Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan Gedung.
Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung :
  • Pemeriksaan persyaratan tata bagunan.
  • Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan Gedung.
Pemeriksaan persyaratan tata bangunan :
  • Kesesuaian pemanfaatan bangunan gedung teradap fungsi bangunan gedung.
  • Kesesuaian intensitas bangunan gedung.
  • Pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan gedung.
  • Pemenuhan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
Pemeriksaan persyaratan kendala bangunan gedung
  • Keselamatan bangunan gedung
  • Kesehatan bangunan gedung
  • Kenyamanan bangunan gedung
  • Kemudahan bangunan gedung

pemeriksaan komponen terbangun SLF

SLF Sertifikat Laik Fungsi

5/5 - (11 votes)

2 thoughts on “SLF Sertifikat Laik Fungsi”

  1. Pingback: Jasa Pengurusan SLF Sertifikat Laik Fungsi | 0856-7777-692 (Call/WA)

  2. Pingback: Jasa Pembuatan SLF Sertifikat Laik Fungsi | 0856-7777-692 (Call/WA)

Comments are closed.